Minggu, 29 Mei 2011

Perencanaan Program Paket C

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Pendidikan non formal merupakan salah satu jalur pendidikan pada sistem pendidikan nasional yang bertujuan antara lain untuk memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dijangkau dan dipenuhi pendidikan formal. Pendidikan non formal merupakan memberikan pelayanan pendidikan untuk setiap warga masyarakat dalam memperoleh pendidikan seumur hidup yang sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman.
            Salah satu dari sistem pendidikan non formal yaitu pendidikan kesetaraan, yang merupakan salah satu bagian dari pendidikan non formal yang mencakup program paket A setara SD/MI, paket B setara SMP/MTS, dan paket C setara SMA/MA dengan menekankan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional peserta didik. Hasil dari pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil pendidkan melalui jalur formal, setelah melalui proses penilaian, penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan (UU No 20/2003 Sisdiknas Pasal 26 Ayat (6)).
            Dasar hukum penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan program Paket A, Paket B, dan Paket c antara lain :
1.      Undang-Undang dasar 1945
2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang sistem Pendidikan Nasional.
3.      Peraturan Pemerintah nomor 19 tahu 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.      Keputusan Mendikbud No. 0131/U/1994 Tentang Penyelenggaraan Paket A dan Paket B.
5.      Keputusan Mendiknas No. 0132/U/2004 Tentang Program Paket C.
6.      Surat Edaran Mendiknas No. 107/MPN/MS/2006 Tentang Eligibitas Program Kesetaraan.
Itulah Beberapa Dasar Hukum yang dapat menjadi pengangan saya dalam merencanakan program Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, Dan Paket C.
B.       Pengenalan Situasi

I.     Keadaan Lokasi
Lokasi atau tempat penyelenggaraan program Pendidikan Kesetaraan ini yaitu di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Quba yang terletak di Jl.Rawa Cangkuk III Gg. Pribadi No.7. PKBM ini termasuk ke dalam Lingkungan XII Kecamatan Medan Denai. Letak PKBM ini cukup strategis karena terletak tidak jauh dari jalan besar, dan infrastruktur menuju PKBM ini juga sangat mendukung karena jalan menuju PKBM ini telah di aspal. PKBM ini juga terletak tidak begitu jauh dari pusat kota.

II.  Keadaan Penduduk
Keadaan Penduduk di sekitar PKBM ini bias dikatakan sebagian besar termasuk ke dalam keadaan menengah ke bawah. Hal itu dapat terlihat dari bentuk rumah, mata pencaharian penduduk dan tingkat lulusan pendidikan penduduk sekitar. Perkiraan jumlah penduduk di lingkungan XII ini yaitu 3748 dengan rincian ± 2.436 wanita, ±1.302 pria dengan ±964 kepala keluarga. Perkiraan jumlah penduduk berdasarkan umur dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Tabel I, Perkiraan Jumlah Penduduk Berdasar umur di Lingkungan XII :
No
Umur
Jumlah Penduduk
Jumlah
1.
0-5     Tahun
1036
1036
2.
5-12   Tahun
693
693
3.
12-21 Tahun
781
781
4.
21-35 Tahun
476
476
5.
> 35   Tahun
752
752

Jumlah
3748
3748


C.      Analisa Keadaaan

I.     Keadaan Pendidikan
Pendidikan masyarakat di sekitar PKBM Quba di lingkungan XII ini bisa dikatakan masih jauh harapan, apalagi mereka ini berada di daerah perkotaan. Hal ini saya buktikan dari survei terhadap 100 orang warga masyarakat sekitar, dengan di dominasi 12-25 tahun, dengan rincian seperti tabel II di bawah ini :
Tabel II, Hasil survei pendidikan terhadap 100 orang
No.
Pendidikan
Jumlah
1.
Belum sekolah
5 Orang
2.
Tamat SD
29 Orang
3.
Tamat SLTP
29 Orang
4.
Tamat SLTA
23 Orang
5.
Lulusan Sarjana
12 Orang
   
* Catatan : Pada survei pendidikan pada masyarakat belum sekolah,merupakan 
        anak usia sekolah yang berumur 6-10 tahun yang tidak bisa mengikuti